Single Parent….????


Tidak banyak dari keluarga single parent yang dapat melaksanakan tugas gandanya secara bersamaan. Bila single parent ini adalah seorang wanita maka ia akan mengalami perubahan yang drastis dalam bagaimana mengatur kebiasaanya yang hanya mengatur rumah tangga dan memberikan pendidikan terhadap anak dalam keluarga menjadi bagaimana ia juga memberikan kebutuhan nafkah bagi anaknya.

Demikian pula ketika single parent ini terjadi pada seorang lelaki tentu ia akan mengalmai kesulitan, sebab kebiasaannya mencari nafkah akan mempengaruhi perilakunya dalam mendidik anak dan mengatur rumah tangga yang sebenarnya hal tersebut merupakan tugas isteri.

Dalam keadaan seperti ini single parent baik yang terjadi pada seorang lelaki atau perempuan karena sebab perceraian, kematian salah satu pasangan, ketidak mampuan salah satunya dalm menjalankan tugasnya, dan yang terjadi kaena pergaulan bebas, maka akan dihadapkan pada pilihan untuk tetap menjadi single parent atau membangun kehidupan keluarga yang baru demi kelangsungan masa depan anak-anaknya.

Jika pilihannya adalah membangun keluarga baru maka problem yang sering diderita orang tua tunggal seperti pemberian nafkah untuk anak, pendidikan anak, problem psikis, problem sosial akan sedikit teratasi. Namun demikian jika pilihannya adalah untuk tetap menjadi orang tua tunggal dengan berbagai konsekwensinya maka problem-problem tersebut akan terus dirasakannya.

Hanya saja perlu diingatkan disini bahwa kewajiban ayah menafkahi anak selain karena hubungan nasab juga karena kondisi anak yang belum mandiri dan sedang membutuhkan pembelanjaan, hidupnya tergantung kepada adanya pihak yang bertanggung jawab menjamin nafkah hidupnya. Orang yang paling dekat dengan anak adalah ayah dan ibunya, apabila ibu bertanggung jawab atas pengasuhan anak di rumah maka ayah bertanggung jawab mencarikan nafkah anaknya. Pihak ayah hanya berkewajiban menafkahi anak kandungnya selama anak kandungnya dalam keadaan membutuhkan nafkah, ia tidak wajib menafkahi anaknya yang mempunyai harta untuk membiayai diri sendiri. Seorang ayah yang mampu akan tetapi tidak memberi nafkah kepada anaknya padahal anaknya sedang membutuhkan, dapat dipaksa oleh hakim atau dipenjarakan sampai ia bersedia menunaikan kewajibannya. Seorang ayah yang menunggak nafkah anaknya tetapi ternyata anaknya tidak sedang membutuhkan nafkah dari ayahnya maka hak nafkahnya gugur, karena si anak dalam memenuhi kebutuhan selama ayahnya menunggak tidak sampai berhutang karena ia mampu membiayai diri sendiri, akan tetapi jika anak tidak mempunyai dana sendiri sehingga untuk memenuhi kebutuhannya ia harus berhutang maka si ayah dianggap berhutang nafkah yang belum dibayarkan kepada anaknya. (Satria Efendi)

Di sisi lain bahwa seorang Muslim sudah selayaknya taat kepada Allah SWT selaku pembuat hukum dan selaku Tuhan yang ia imani, dimana keimanan seorang Muslim menuntut untuk tidak hanya mengimani akan wujud Allah SWT tetapi juga bagaimana seorang Muslim menjalankan perintah dan larangan-Nya. Memelihara anak dari mulai nafkah, kesehatan, pendidikan, mental dan lain sebaginya merupakan kewajiban bagi para orang tua dari Allah SWT, sebagaimana di jelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 233.

* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ϊqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ’n?tãur Ï^͑#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#u‘r& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9‘ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN›?Šu‘r& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y‰»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3ø‹n=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y™ !$¨B Läêø‹s?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ

* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ϊqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ’n?tãur Ï^͑#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#u‘r& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9‘ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN›?Šu‘r& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y‰»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3ø‹n=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y™ !$¨B Läêø‹s?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3

þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ

Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (al-Baqarah:233)

Bahwa diantara kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah terhadap anaknya, baik pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya, meskipun hubungan perkawinan orang tua si anak putus. Suatu perceraian tidak berakibat hilangnya kewajiban orang tua untuk tetap memberi nafkah kepada anak-anaknya sampai dewasa atau dapat berdiri sendiri. (Fikry, 2005:11)

Demikian juga tanggung jawab orang tua tidak hanya terbatas pada segi fisik semata tetapi yang lebih penting adalah usaha peningkatan potensi positif agar menjadi manusia berkualitas. Orang tua bertanggung jawab agar anak tidak menyimpang dari nature dan potensi kebaikannya karena setiap anak dilahirkan dalam keadaan ftrah. Bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu, artinya para ibu sangat berperan dalam menentukan nasib anak sehingga surga bagi anak sepenuhnya berada dibawah kekuasaan mereka, karena kuatnya hubungan emosional seorang ibu dapat membentuk jiwa anak hampir sekehendak hati. (Nurcholis Madjid:1997:116)

Lebih ringkasnya bahwa orang tua berkewajiban memberikan kebutuhan asuh (makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain sebaginya); kebutuhan asah (pendidikan) kebutuhan asih (kebutuhan kasih sayang) dan lain sebagainya. Kebutuhan ini wajib diberikan oleh orang tua kepada anak selama orang tua berkemampuan memberikannya. Ini dilihat dari apa saja yang mestinya diberikan oleh orang tua dan di terima oleh anak, namun jika dilihat dari siapa yang wajib memberikan kebutuhan tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga hal sebagai berikut ini:

Pertama, mengenai kebutuhan nafkah (asuh), secara pasti ini menjadi kewajiban bagi para bapak untuk memberikannya kepada anak. Kedua, kebutuhan asih dan asah ini sepenuhnya menjadi kewajiban bagi para ibu dimana perannya dalam rumah tangga adalah sebagai ummun warobbatul bait, sementara biaya untuk kebutuhan asih dan asah bagi anak adalah wajib diberikan oleh para Bapak kepada Istrinya agar ia dapat melaksanakan kewajibannya dengan sempurnya. Ketiga, jika terjadi perceraian, maka kebutuhan nafkah anak mulai dari pakaian, tempat tinggal, makanan, minuman dan lain sebagainya adalah menjadi tanggungan para Bapak hingga anak tersebut telah mencapai usia baligh, walaupun anak tersebut hidup bersama dengan ibunya.

Dari pengertian ini maka menjadi jelas bahwa jika yang dimaksud single parent adalah seorang perempuan yang tidak mempunyai suami karena perceraian, maka nafkah anak-anaknya sampai ia baligh adalah menjadi tanggung jawab bekas suaminya. Sementara untuk kebutuhan asah dan asih anak menjadi kewajiban bagi sang mantan isteri.

Jika terjadinya single parent karena kematian sang suami, maka nafkah anak yang belum baligh menjadi tanggung jawab saudaranya yang telah dewasa, ataupun di ambilkan dari harta si anak sebab mendapatkan waris dari ayahnya. Namun bila mana terjadinya single parent adalah karena suami tidak menunaikan kewajibannya sementara ia mampu bekerja, maka negara berhak untuk memaksa suami agar memberikan nafkah kepada keluarganya, kecuali jika suami tidak mampu bekerja dan tidak ada keluarga yang dapat membiayainya maka pembiayaan hidup tersebut ditanggung oleh negara. (Fikry:2005:13)

Pengertian di atas pun memahamkan pada kita bahwa peran tunggal sebagai orang tua ini tidak akan pernah ditemukan dalam dunia Islam. Apalagi orang tua tunggal yang dikarenakan pergaulan bebas, tentu hal ini tidak akan pernah ditemukan dalam peradaban Islam, sebab dalam Islam sudah dikatakan dengan jelas bahwa pergaulan bebas merupakan sesuatu yang haram dan yang melanggarnya dikenakan sanksi rajam atau hudud, jadi bagaimana mungkin ini akan terjadi?

Kalau terjadinya orang tua tunggal karena perceraian atau kematian, maka penulis telah menjelaskannya sebagaimana di atas, yaitu terdapat pembagian peran yang jelas antara pihak mantan suami dan pihak mantan isteri. Jadi yang ada bukan orang tua tunggal tetapi distribusi peran karena akibat perceraian.

Pembagian peran ini juga berlaku pada persoalan pendidikan keagamaan anak, jika anak belum mencapai dewasa dalam hal ini baligh maka pendidikannya termasuk pendidikan keagamaan anak sepenuhnya dipercayakan kepada ibunya atau mantan isteri, sedang biaya pendidikan tersebut di bebankan kepada ayahnya. (Fikry, 2005:19)

Oleh sebab itu sebenarnya di dalam Islam tidak terdapat istilah orang tua tunggal atau single parent apalagi dampak dari orang tua tunggal, sebab yang ada dalam Islam adalah distribusi peran secara khas jika terpaksa suami isteri dipisahkan karena suatu keadaan sementara mereka mempunyai anak yang masih memerlukan perawatan dan pemeliharaan.

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Jual Kencur


Kami UD Alteza memiliki akses kencur ratusan ton, bagi yang berminat dapat menghubungi kami melalui komentar di blog ini.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Pola Distribusi Dalam Ekonomi Islam Untuk Mengurai Keimsikan


Indonesia merupakan negara kaya dengan berbagai sumber daya alamnya yang membentang dari sabang sampai merauke. Hampir seluruh kebutuhan masyarakat dunia terdapat dibumi Indonesia. Akan tetapi tidak semua penduduk yang tinggal di negeri ini merasakan kekayaan alam yang diberikan oleh Allah SWT sebagai berkah, melainkan sebagai madlarat yang membuat mereka hidup nestapa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, dinegara ini masih terdapat 28, 07 juta orang dalam kategori miskin. Padahal standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS hanya 150.000 sampai 180.000 per kapita dalam satu bulan. Bagaimana jika standar kemiskinan yang digunakan berdasarkan analisa World Bank sebesar 2 USD per kapita maka akan ditemukan sekitar 134 juta orang miskin di Indonesia. Bagaimana jika standar kemiskinan pengukurannya adalah berdasarkan pemasukan dan belanja rutin per kapita dalam satu bulan, maka akan ada ratusan juta penduduk miskin yang ada di Indone sesia melebihi angka-angka di atas. Sebab pada faktanya pendapatan yang dikategorikan oleh BPS tersebut di atas sebagai pendapatan keluarga miskin hanya cukup untuk membeli beras saja dalam satu bulan, sehingga kebutuhan lauk pauk, gizi dan berbagai kebutuhan pokok yang lain seperti papan sandang, pendidikan, kesehatan dan sebagainya sulit untuk dikatakan dapat terpenuhi.
Upaya-upaya yang digalangkan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan tersebut diatas juga masih sebatas topeng, sama sekali tidak menyentuh pada jantung persoalan yang menimbulkan kemiskinan. Bantuan langsung tunai, kredit usaha rakyat, pembiayaan usaha kecil dan koperasi, cenderung memanjakan sesaat dan meninabobokan masyarakat pada kegiatan ekonomi yang sesungguhnya, sementara disisi lain berbagai pembiayaan yang digelontorkan di tengah komunitas warga miskin cenderung menambah beban perekonomian bagi mereka sebab berbagai pembiayaan tersebut syarat dengan riba.
Ini berarti telah terjadi kesalahan referensi dalam pembangunan. Kalau mempunyai referensi bahwa sektor sumber daya alam strategis harus dikuasai negara, semestinya tidak akan pernah ada UU yang membolehkan itu untuk swasta atau asing. Kalau mempunyai referensi bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok warga negara, maka seluruh sumber daya alam yang ada digunakan secara maksimal untuk pembangunan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan warga negara. Strategi juga tidak ada. Misalnya, akan menggunakan strategi pelabuhan laut dan bandar udara sebagai jantung ekonomi untuk mendorong sektor ekonomi karena negara Indonesia ini negara kepulauan. Begitulah gambaran pola distribusi dalam ekonomi Islam, dimana negara menjadi ujung tombak dalam memastikan seluruh sumber daya alam strategis tidak dikuasi asing atau swasta sehingga hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut dapat dirasakan manfaat oleh seluruh warga negara.
Jadi, dengan melihat berbagai fakta diatas menjadi penting untuk menelisik secara utuh tentang bagaimana pola distribusi dalam perspektif Islam, sehingga dapat mengurai kemiskinan setelah terbutki kapitalisme dan sosialisme gagal dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca lengkap disini:
POLA DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM UNTUK MENGURAI KEMISKINAN

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Rethinking ASWAJA


Aswaja, Tantangan, Kontekstualisasinya Di Indonesia

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar


PENGGUNAAN PESTISIDA BAGI TANAMAN PANGAN

Galeri Lainnya | Meninggalkan komentar

PENGGUNAAN PESTISIDA BAGI TANAMAN PANGAN DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH Oleh : Misbahul Anam, S.H.I


Bismillaah ar-Rahman ar-Rahim
A. Mengenal Pestisida
1. Pengertian Pestisida
Nama pestisida berasa dari kata pest (yang berarti hama) dan cide (yang berarti pembasmi). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pestisida diartikan sebagai zat yang beracun untuk membunuh hama; racun pembasmi hama; racun hama.
Pestisida adalah substansi kimia dan bahal lain, serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama seperti serangga, tungau, tumbuhan pengganggu, penyakit tanaman yang disebabkan oleh fungi (jamur), bakteria dan virus, nematode (bentuknya seperti cacing dengan ukuran mikroskopis), siput, tikus, burung dan hewan lain yang dianggap merugikan.
Jadi, pestisida adalah bahan yang digunakan untuk mengendalikan, menolak, memikat, atau membasmi organismE pengganggu.
Karena sifatnya sebagai bahan kimia yang berfungsi untuk mengendalikan, menolak, memikat dan atau membasmi, maka pestisida dikalangan masyarakat luas lebih dikenal sebagai “racun untuk….”, walaupun memang terdapat pula pestisida yang tidak mengandung racun.

2. Aneka Pestisida dan Kegunaannya
Dilihat dari nama dan fungsinya, terdapat aneka pestisida sebagaimana berikut ini:
a. Akarisida, berasal dari kata akari yang dalam bahasa Yunani berarti tungau atau kutu. Akarisida sering juga disebut sebagai mitesida. Fungsinya untuk membunuh tungau atau kutu.
b. Algisida, berasal dari kata alga yang dalam bahasa latinnya berarti ganggang laut. Berfungsi untuk melawan alge.
c. Avisida, berasal dari kata avis yang dalam bahasa latinnya berarti burung. Berfungsi sebagai pembunuh atau zat penolak burung serta pengontrol populasi burung.
d. Bakterisida, berasal dari kata latin bacterium atau kata Yunani bacron. Berfungsi untuk melawan bakteri.
e. Fungisida, berasal dari kata latin fungus atau kata Yunani spongos yang berarti jamur. Berfungsi untuk membunuh jamur atau cendawan.
f. Herbisida, berasal dari kata latin herba yang berarti tanaman setahun. Berfungsi membunuh gulma (tumbuhan pengganggu).
g. Insektisida, berasal dari kata latin insectum yang berarti potongan, keratan atau segmen tubuh. Berfungsi untuk membunuh serangga.
h. Larvisida, berasal dari kata Yunani lar. Berfungsi untuk membunuh ulat atau larva.
i. Molluksisida, berasal dari kata Yunani molluscus yang berarti berselubung tipis lembek. Berfungsi untuk membunuh siput.
j. Nematisida, berasal dari kata latin nematoda atau bahasa Yunani nema yang berarti benang. Berfungsi untuk membunuh nematoda (semacam cacing yang hidup di akar).
k. Ovisida, berasal dari kata latin ovum yang berarti telur. Berfungsi untuk membunuh telur.
l. Pedukulisida, berasal dari kata latin pedis berarti kutu, tuma. Berfungsi untuk membunuh kutu atau tuma.
m. Piscisida, berasal dari kata Yunani piscis yang berarti ikan. Berfungsi untuk membunuh ikan.
n. Rodentisida, berasal dari kata Yunani rodera yang berarti pengerat. Berfungsi untuk membunuh binatang pengerat, seperti tikus.
o. Predisida, berasal dari kata Yunani praeda yang berarti pemangsa. Berfungsi untuk membunuh pemangsa (predator).
p. Silvisida, berasal dari kata latin silva yang berarti hutan. Berfungsi untuk membunuh pohon.
q. Termisida, berasal dari kata Yunani termes yang berarti serangga pelubang daun. Berfungsi untuk membunuh rayap.
Selain dari nama-nama tersebut, masih terdapat bahan kimia yang termasuk pestisida namun namanya tiak menggunakan akhiran “sida”. Bahan tersebut adalah:
a. Atraktan, zat kimia yang baunya dapat menyebabkan serangga menjadi tertarik. Sehingga dapat digunakan sebagai penarik serangga dan menangkapnya dengan perangkap.
b. Kemosterilan, zat yang berfungsi untuk mensterilkan serangga atau hewan bertulang belakang.
c. Defoliant, zat yang dipergunakan untuk menggugurkan daun supaya memudahkan panen, digunakan pada tanaman kapas dan kedelai.
d. Desiccant. zat yang digunakan untuk mengeringkan daun atau bagian tanaman lainnya.
e. Disinfektan, zat yang digunakan untuk membasmi atau menginaktifkan mikroorganisme.
f. Zat pengatur tumbuh. Zat yang dapat memperlambat, mempercepat dan menghentikan pertumbuhan tanaman.
g. Repellent, zat yang berfungsi sebagai penolak atau penghalau serangga atau hama yang lainnya. Contohnya kamper untuk penolak kutu, minyak sereb untuk penolak nyamuk.
h. Sterilan tanah, zat yang berfungsi untuk mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
i. Pengawet kayu, biasanya digunakan pentaclilorophenol (PCP).
j. Stiker, zat yang berguna sebagai perekat pestisida supaya tahan terhadap angin dan hujan.
k. Surfaktan dan agen penyebar, zat untuk meratakan pestisida pada permukaan daun.
l. Inhibitor, zat untuk menekan pertumbuhan batang dan tunas.
m. Stimulan tanaman, zat yang berfungsi untuk menguatkan pertumbuhan dan memastikan terjadinya buah.

Jadi, berdasarkan fungsi atau sasaran penggunaannya pestisida dibagi kedalam enam jenis :
a. Insektisida adalah pestisida yang digunakan untuk memberantas serangga seperti belalang, kepik, wereng, dan ulat. Insektisida juga digunakan untuk memberantas serangga di rumah, perkantoran atau gudang, seperti nyamuk, kutu busuk, rayap, dan semut. Contoh : basudin, basminon, tiodan, diklorovinil dimetil fosfat, diazinon,dll.
b. Fungisida adalah pestisida untuk memberantas/mencegah pertumbuhan jamur/cendawan seperti bercak daun, karat daun, busuk daun, dan cacar daun. Contoh: tembaga oksiklorida, tembaga (I) oksida, carbendazim, organomerkuri, dan natrium dikromat.
c. Bakterisida adalah pestisida untuk memberantas bakteri atau virus. Salahsatu contoh bakterisida adalah tetramycin yang digunakan untuk membunuh virus CVPD yang meyerang tanaman jeruk. Umumnya bakteri yang telah menyerang suatu tanaman sukar diberantas. Pemberian obat biasanya segera diberikan kepada tanaman lainnya yang masih sehat sesuai dengan dosis tertentu.
d. Rodentisida adalah pestisida yang digunakan untuk memberantas hama tanaman berupa hewan pengerat seperti tikus. Lazimnya diberikan sebagai umpan yang sebelumnya dicampur dengan beras atau jagung. Hanya penggunaannya harus hati-hati, karena dapat mematikan juga hewan ternak yang memakannya. Contohnya warangan.
e. Nematisida adalah pestisida yang digunakan untuk memberantas hama tanaman berupa nematoda (cacing). Hama jenis ini biasanya menyerang bagian akar dan umbi tanaman. Nematisida biasanya digunakan pada perkebunan kopi atau lada. Nematisida bersifat dapat meracuni tanaman, jadi penggunaannya 3 minggu sebelum musim tanam. Selain memberantas nematoda, obat ini juga dapat memberantas serangga dan jamur. Dipasaran dikenal dengan nama DD, Vapam, dan Dazomet.
f. Herbisida adalah pestisida yang digunakan untuk membasmi tanaman pengganggu (gulma) seperti alang-alang, rerumputan, eceng gondok, dll. Contoh ammonium sulfonat dan pentaklorofenol.
Dari berbagai macam pestisida yang telah penulis sebutkan di atas, hampir selurunya digunakan oleh petani agar nilai modal berbanding lurus dengan nilai panen, sehingga petani tidak merugi.
3. Bahaya Pestisida Bagi Kesehatan
Penelitian terbaru mengenai bahaya pestisida terhadap keselamatan nyawa dan kesehatan manusia sangat mencengangkan. WHO (World Healt Organisation) dan program lingkungan PBB memperkirakan ada 3 juta orang yang bekerja pada sector pertanian di negara-negara berkembang terkena racun pestisida. Dan sekitar 18.000 orang diantaranya meninggal setiap tahunnya. (Miller, 2004). Di cina diperkirakan setiap tahunnya ada setengah juta orang keracunan pestisida dan 500 orang di antaranya meninggal dunia. (Lawrence, 2007).
Pada dasarnya beberapa pestisida memang bersifat karsinogenik yang dapat memicu terjadinya kanker. Berdasarkan penelitian terbaru dalam environmental health perspective menemukan adanya kaitan kuan antara pencemaran DDT pada masa muda dengan menderita kanker payudar pada masa tuanya. (Barbara and Mary, 2007). Menurut NRDC (Natural Recources Defense Council), tahun 1998, hasil penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan penderita kanker otak, leukimia, dan cacat pada anak-anak pada awalnya disebabkan tercemar pestisida kimia.
Menurut Watterson (1988) secara umum telah banyak sekali bukti-bukti yang ditemukan pengaruh samping senyawa kimia pestisida terhadap kesehatan manusia. Beberapa jenis penyakit yang telah diteliti dapat diakibatkan oleh pengaruh samping penggunaan senyawa pestisida antara lain leukemia, myaloma ganda, lymphomas, sarcomas jaringan lunak, kanker prostae, kanker kulit, kanker perut, melanoma, penyakit otak, penyakit hati, kanker paru, tumor syaraf dan neoplasma indung telur. Selain dari pada itu, beberapa senyawa pestisida telah terbukti dapat menjadi faktor “carsinogenic agent” baik pada hewan dan manusia, yakni tercatat ada 47 jenis bahan aktif pestisida ditemukan terbukti sebagai carsinogenic agent pada hewan, dan 12 jenis lagi terbukti sebagai carsinogenic agent pada manusia (Gosselin, 1984: IARC, 1978: Saleh, 1980).
Fakta lain ditemukan pula bahwa ternyata tercatat 80 jenis bahan aktif pestisida juga dapat menjadi penyebab atau sebagai faktor “mutagenic agent” (Moriya, 1983; Weinstein, 1984; Sandhu, 1980; Simmon, 1980). Lebih jauh ditemukan lagi fakta bahwa senyawa pestisida juga dapat menjadi penyebab penyakit peradangan kulit dan penyakit kulit lainnya sebagai akibat timbulnya alergi dan iritasi. Yang dapat menyebabkan alergi pada kulit tercatat ada 20 jenis bahan aktif sedangkan yang menyebabkan iritasi tercatat ada 42 jenis bahan aktif (Weinstein, 1984: Gosselin, 1984).
Jadi, berdasarkan fakta dan kajian ilmiah di atas, telah terbukti bahwa penggunaan pestisida berdampak nyata terhadap penurunan kualitas kesehatan manusia bahkan rusaknya ekosistem lingkungan sebagaimana hal itu telah diketahui.
B. Penggunaan Pestisida Pada Tanaman Pangan Dalam Perspektif Ushul Fiqh
Berdasarkan kajian ilmiah sebagaimana diatas dan fakta penggunaan pestisida pada tanaman pangan maka dapatlah dimengerti bahwa penggunaan pestisida adalah untuk mengendalikan hama yang menyerang tanaman dan bahkan membunuh hama yang menyerang tanaman. Namun demikian, ternyata efek daripada penggunaan pestisida tidak selesai pada matinya hama tanaman yang dimaksud, akan tetapi pestisida memiliki dampak secara langsung dan bertahap bagi tanaman dan juga manusia yang memakan tanaman tersebut.
Jadi, dalam kasus penggunaan pestisida pada tanaman pangan terdapat dua dloror yakni: hama tanaman yang merugikan; dan pestisida itu sendiri yang menimbulkan bahaya laten bagi kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan. Memang, dalam Islam sangat tampak jelas, bahwa bahaya harus dihilingkan dengan berbagai upaya yang tentu tidak menimbulkan bahaya yang serupa atau bahkan bahaya (dloror) yang lebih besar.
Secara etimologi, kata dloror adalah antonim atau kebalikan dari manfaat (khilaf al-naf’i). sedangakn secara etimologi sebagaimana yang disampaikan oleh Abdullaah bin Said Muhammad al-Lahji, bahwa yang dimaksud dengan dloror adalah seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya pada dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain.
Jadi, bila bercocok tanam adalah aktivitas yang dapat mendukung terpenuhinya kebutuhan pokok makanan seseorang, maka tidak bercocok tanam adalah dloror, atau jika panen merupakan sarana terpenuhinya kebutuhan pangan seseorang, maka gagal panen adalah dloror, jika tanpa hama petani dapat panen maksimal, maka hama adalah dloror, karena itu hama supaya dihilangkan.
Demikian juga dengan efek yang ditimbulkan pestisida baik pada ekosistem lingkungan hidup atau pada manusia yang dapat terjadi secara langsung dan tidak langsung hal itu merupakan dloror, karena itu hama tanaman pangan harus dihilangkan dan juga penggunaan pestisida harus diganti dengan senyawa yang tidak membahayakan bagi manusia dan ekosistem alam .
Sebab dloror yang dihilangkan dengan menggunakan dloror yang lain tidak dinamakan menghilangkan dloror, melainkan membiarkan dloror, seperti sediakala walapun menggunakan sarana yang berbeda. Disinilah kemudian kaidah fiqh dloror la yuzalu bid dloror, dapat digunakan. Sehingga dengan menggunakan kaidah ini, hukumnya haram menggunakan pestisida dalam pertanian, ataupun aktivitas apapun, sebab pestisida telah terbukti dapat menimbulkan bahaya laten bagi kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan keberlangsungan ekosistem lingkungan.
Namun demikian, tampaknya memasukkan hama pada tumbuhan pangan dalam kategori dloror, adalah terlalu berlebihan dan seolah memaksakan dalil kaidah fiqh. Sebab hama tanaman bukanlah obyek hukum, mereka diakherat kelak tidak akan mendapatkan hisab atas apa yang telah dilakukannya apalagi pembalasan, manusialah yang dikenai hisab dan pembalasan di akherat kelak atas perbuatan-perbuatannya. Oleh karena itu sepertinya lebih tepat dikatakan bahwa perbuatan manusia yang menggunakan pestisida itulah yang termasuk dalam katergori dloror. Termasuk juga pengusaha pembuat pestisida, distributor, masuk didalam kategori dloror. Jadi, aktivitas di dalam pembuatan pestisida, penggunaan, penyebarluasan inilah yang lebih tepat disebut sebagai dloror. Dan manusia yang menjalankan aktivitas itu berdosa, karena ia melakukan hal-hal yang membahayakan bagi ekosistem alam dan keberlangsungan kehidupan manusia. Oleh karena aktivitas itu berbahaya dan berdosa (mengandung dloror), maka aktivitas tersebut harus dihilangkan diganti dengan aktivitas yang sama sekali tidak terdapat dloror.
Jadi, penggunaan kaidah yang tepat dalam pesoalan ini bukanlah dengan kaidah adloror la yuzalu bid dloror, melainkan dengan kaidah al-dloror yuzalu. Kemudian, akibat hukum yang timbul dari kaidah ini adalah haramnya memproduksi pestisida, haram mendistribusikan pestisida, haram menggunakan pestisida.
Oleh sebab itu, dalam upaya memajukan hasil pertanian haruslah menggunakan produk-produk yang tidak mengandung dloror dan produk tersebut memiliki kualitas yang mumpuni untuk mengkondisikan hama dan memaksimalkan hasil pertanian. Hanya pemerintahlah yang bisa dan berkewajiban untuk mengatur kebijakan pertanian sebagaimana dimaksud.
Melalui kementerian pertanian dan beragai lembaga negara yang bergerak dalam bidang pertanian, tentu pemerintah mampu untuk mengupayakan terwujudnya senyawa-senyawa kimia yang ramah lingkungan dan bermanfaat untuk keberlangsungan kehidupan manusia. Tidak kemudian justru malah pemerintah turut andil di dalam peredaran senyawa kimia yang merugikan masyarakat dan kehiduban berbangsa negara.
Bila upaya itu dilaksanakan oleh pemerintah, maka pada hakikatnya pemerintah sedang mengamalkan hadits Nabi SAW, yang masyhur, hadits nomor 32 dalam kitab arba’in nawawi, riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Daaruqutni. Imam an-Nawawi mengatakan, “Hadis ini hasan, diriwayatkan oleh Ibn Majah, ad-Daraquthni dan yang lain secara musnad. Imam Malik meriwayatkan hadis ini dalam Al-Muwatha’ secara mursal dari Amru bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi saw., dan ia menggugurkan Abu Said. Hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan yang saling menguatkan sebagian dengan yang lain.”
Az-Zayla’i mengatakan di dalam Nasb ar-Râyah, hadis ini diriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, Ibn Abbas, Abu Said al-Khudzri, Abu Hurairah, Abu Lubabah, Tsa’labah bin Malik, Jabir bin Abdullah dan Aisyah ra.
Abu Said al-Khudzri ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ
Tidak boleh ada madarat (bahaya) dan tidak boleh ada yang menimpakan bahaya. Siapa saja yang menimpakan kemadaratan niscaya Allah menimpakan kemadaratan atas dirinya dan siapa saja yang menyusahkan niscaya Allah akan menyusahkan dirinya (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).
Inilah hadits, yang menjadi landasan tumbuhnya kaidah fiqh tersebut di atas. Jadi, mengamalkan hadits di atas, dan atau mengamalkan kaidah fiqh di atas, pada hakikatnya dalah bentuk ketaatan terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya, meninggalkan hadits di atas, dan atau meninggalkan kaidah di atas, adalah bentuk kemungkaran dan maksiat terhadap Allah SWT. Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan hidayah-Nya. Amien.
Wallahhu A’lam Bil As-Shawab

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Buat Che-Gu


PENINGKATAN MUTU DI SEKOLAH ADALAH KERJA KERAS SEMUA UNSUR TERKAIT
Oleh: Shalahuddin Fikry
A. PENDAHULUAN
Kehadiran sekolah sebagai lembaga pendidikan yang resmi dan berbadan hukum dengan fungsi memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat secara keseluruhan, akan ditinggalkan oleh masyarakat secara bertahap dan pasti, bila sekolah tersebut tidak dapat melayani kebutuhan pasar pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah tidak dapat mencetak siswa-siswa yang bermutu.
Masyarakat lebih senang dan sukarela untuk mencari dan memburu sekolah yang dengan pembiayaan sedikit mahal akan tetapi mutu pendidikannya tidak diragukan daripada sekolah yang sama sekali hanya mengandalkan biaya bantuan operasional dari pemerintah dengan mutu pendidikannya yang rendah, bahkan mestinya dengan adanya bantuan operasional yang digulirkan oleh pemerintah untuk sekolah tingkat pendidikan dasar dapat memacu kinerja sekolah lebih baik dan bermutu, sebab dengan adanya bantuan tersebut pihak sekolah tidak lagi kerepotan dalam bagaimana memenuhi kebutuhan keungan yang diperlukan, pihak sekolah hanya perlu mengatur pengelolaan keuangan yang didapatkan dari pemerintah agar dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
Memang benar demikian, bahwa pada tingkat pendidikan dasar sepertinya para kepala keluarga, tidak lagi kerepotan menyekolahkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan tingkat dasar, karena telah di biayai oleh negara, hanya saja apakah setiap lembaga pendidikan tersebut memiliki mutu yang baik, padahal kebutuhan masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka yang paling utama bukanlah ijazah melainkan bagaimana anak-anak mereka mendapatkan ilmu yang bisa mengubah hidup mereka dari sulit menjadi mudah, dari miskin menjadi kecukupan, dari terbelakang mejadi mulia, ijazah yang didapatkan hanyalah salah satu sarana untuk mencapai semua itu, hanyalah ilmu sebagai sarana yang terpenting untuk mencapai semua itu. Jadi, pada dasarnya sesuatu yang paling esensial yang hendak didapatkan dari sekolah adalah layanan pendidikan yang bermutu.
Karena itu, lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta bertanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang baik dan bermutu terhadap setiap insan yang berkenan belajar di lembaga pendidikan tersebut. Sebab, dengan telah berdirinya suatu lembaga pendidikan, itu artinya pihak lembaga pendidikan tersebut telah siap mengemban tugas (selaku bagian dari kepemerintahan) untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan layanan pendidikan yang bermutu, sebagaiman telah diamanatkan oleh undang-undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003.
Jadi, bila masih terdapat lembaga pendidikan yang tidak bermutu, maka lembaga pendidikan tersebut telah menyalahi undang-undang dan masyarakat berhak mengajukan tuntutan atas terabaikannya hak mereka mendapatkan layanan pendidian yang bermutu.
Layanan pendidikan yang bermutu selain didorong oleh pendanaan yang cukup, kompetensi yang memadai dari para pengajarnya, sarana dan prasarana yang mendukung, sistem manajerial yang diberlakukan juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya, sebab keuangan yang cukup, kompetensi yang memadai, dan sarana prasarana yang mendukung bila tidak dikelola dengan baik bisa jadi menimbulkan carut marut dan buruknya dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, karena itu bila telah tercukupinya pendanaan, telah memadainya kompetensi pengajar, telah tepenuhinya sarana dan prasarana pembelajaran, maka pengelolaan aspek itu semua agar menjelma menjadi layanan pendidikan yang baik dan bermutu adalah upaya yang penting, dan bahwa pengelolaan semua aspek tersebut tidak dapat dijalankan oleh beberapa orang saja di sekolah, melainkan memerlukan kerjasama dan kerja keras dari seluruh unsur yang terkait.
B. MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DI SEKOLAH
1. Pengertian Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah
Istilah manajemen berasal dari bahasa Inggris management. Istilah ini terbentuk dari akar kata manus, yang berkaitan dengan kata mangerie yang berarti beternak. Kata manus dipengaruhi oleh kata manage yang berasal dari bahasa Perancis kuno, mesnage. Adapun kata ini berasal dari bahasa latin mansionaticum yang berarti pengelolaan rumah besar. Jadi, dipandang dari arti kata, manajemen berarti pengelolaan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat dimengerti bahwa manajemen adalah suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan , bila dikatikan dengan pendidikan maka kata manajemen dapat berarti proses pengelolaan dalam pelaksanaan tugas pendidikan dengan mendayagunakan segala sumber secara efisien untuk mencapai tujuan secara efektif; aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Adapun kata mutu dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai ukuran baik buruk suatu benda, keadaan, taraf atau derajad (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya)”. Bila dikaitkan dengan pendidikan maka mutu pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional dan efisien tehadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma atau standar yang berlaku.
Jadi, manajemen peningkatan mutu sekolah adalah pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang ada di sekolah secara efisien, terukur dan berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi sekolah guna memenuhi dan memberikan nilai lebih terhadap kebutuhan peserta didik dan masyarakat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Standar Mutu Pendidikan Di Sekolah
Standar mutu pendidikan di sekolah dapat dirujuk minimal dari standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana berikut:
a. Standar kompetensi lulusan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencangkup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang wajib dimiliki peserta didik untuk dinyatakan lulus.
b. Standar isi adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan cakupan dan kedalaman materi pelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dituangkan ke dalam kompetensi bahan kajian, kompetensi bahan pelajaran dan silabus pembelajaran.
c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan prosedur dan pengorganisasian pengalaman belajar untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kualifikasi minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan prasyarat minimal tentang fasilitas fisik yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan pengawasan kegiatan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan biaya untuk penyelenggaraan satuan pendidikan
h. Standar penilaian pendidikan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan alat penilaian pendidikan.
3. Teknik Penyusunan Program Manajemen Peningkatan Mutu Di Sekolah
a. School Review
School Review adalah suatu proses dimana seluruh komponen sekolah bekerja sama khususnya dengan orang tua dan tenaga profesional (ahli) untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas sekolah serta mutu lulusan.
School review dilakukan untuk menjawab pertanyaan berikut :
1) Apakah yang dicapai sekolah sudah sesuai dengan harapan orang tua siswa dan siswa sendiri?
2) Bagaimana prestasi siswa ?
3) Faktor apakah yang menghambat upaya untuk meningkatkan mutu ?
4) Apakah faktor-faktor pendukung yang dimiliki sekolah ?
School review akan menghasilkan rumusan tentang kelemahan-kelemahan, kelebihan-kelebihan dan prestasi siswa, serta rekomendasi untuk pengembangan program tahun mendatang.
b. Benchmarking
Suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu. Benchmarking dapat diaplikasikan untuk individu, kelompok ataupun lembaga. Tiga pertanyaan mendasar yang akan dijawab oleh benchmarking adalah:
1) Seberapa baik kondisi kita?
2) Harus menjadi seberapa baik?
3) Bagaimana untuk mencapai yang baik tersebut?
Langkah-langkah yang dilakukan adalah:
1) tentukan fokus
2) Tentukan aspek/variabel atau indikator
3) Tentukan standar
4) Tentukan gap (kesenjangan) yang terjadi.
5) Bandingkan standar dengan kita
6) Rencanakan target untuk mencapai standar
7) Rumuskan cara-cara program untuk mencapai target.
c. Quality Assurance
Suatu teknik untuk menentukan bahwa proses pendidikan telah berlangsung sebagaimana seharusnya. Dengan teknik ini akan dapat dideteksi adanya penyimpangan yang terjadi pada proses. Teknik menekankan pada monitoring yang berkesinambungan dan melembaga menjadi sub sistem sekolah.
d. Quality Control
Suatu sistem untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan kualitas out put yang tidak sesuai dengan standar Quality control memerlukan indikator kualitas yang jelas dan pasti sehingga dapat ditentukan penyimpangan kualitas yang terjadi.
e. Langkah-langkah Peningkatan Mutu Di Sekolah
a. Memperkuat kurikulum
Kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.
Dalam aspek ini, pihak sekolah dituntut untuk dapat memilih kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan siswa dan sesuai dengan tujuan yang hendak di capai. Misalnya pihak sekolah dapat memilih kurikulum pembelajaran kecerdasan jamak, di mana dengan kurikulum ini siswa di belajarkan sesuai dengan kecerdasan yang ia miliki, sehingga potensi yang dimiliki siswa tidak akan terbuang sia-sia bahkan ia dapat menggunakan potensinya tersebut (setelah melalui proses pembelajaran) dengan sebaik-baiknya sebagai bekal dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapinya.

b. Memperkuat kapasitas manajemen sekolah
Dalam tantangan dunia pendidikan yang kian kompleks meniscayakan pihak sekolah untuk memilih berbagai pendekatan model manajemen yang lebih mengena dan praktis.
c. Memperkuat sumber daya dan optimalisasi tenaga pendidik
Tenaga pendidikan yang mengajar harus melalui seleksi yang ketat, agar mereka dapat benar-benar mengajar berdasarkan kualifikasi yang dimiliki sehingga menghasilkan prestasi yang baik di dalam diri anak didik.
d. Optimalisasi fungsi-fungsi tenaga kependidikan
Seorang kepala sekolah, harus memiliki gaya kepemimpinan yang khas, yaitu ia dapat memberikan pekerjaan sesuai tugas dan job yang telah di amanatkan, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selaku manager umum dalam sebuah sekolah.
e. Perbaikan yang berkesinambungan
Perbaikan yang berkesinambungan berkaitan dengan komitmen dan proses. Komitmen terhadap kualitas dimulai dengan pernyataan dedikasi pada misi dan visi bersama, serta pembedayaan semua persiapan untuk secara inkrimental mewujudkan visi tersebut (Lewis dan smith, 1994). Perbaikan yang berkesinambungan tergantung kepada dua unsur. Pertama, mempelajari proses, alat, dan keterampilan yang tepat. Kedua, menerapkan keterampilan baru.

C. IMPLEMENTASI MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DI SEKOLAH
1. Kepala Sekolah
Dalam mengelola isntitusi pendidikan secara baik dan efektif dibutuhkan peran kepemimpinan kepala sekolah sebagai motor penggerak, atas berbagai kebijakan yang terkait dengan kepentingan sekolah.
Karena itu, Kepala sekolah perlu memiliki pengetahuan kepemimpinan, perencanaan, dan pandangan yang luas tentang sekolah dan pendidikan. Kepala Sekolah harus menunjukkan sikap kepedulian, semangat belajar, disiplin kerja, keteladanan dan hubungan manusiawi sebagai modal perwujudan iklim kerja yang kondusif. Kepala Sekolah dituntut untuk melakukan fungsinya sebagai manajer sekolah dalam meningkatkan proses belajar mengajar, dengan melakukan super visi kelas, membina, dan memberikan saran-saran positif kepada guru. Kepala sekolah harus melakukan tukar pikiran, sumbang saran, dan studi banding antar sekolah untuk menyedot kiat-kiat kepemimpinan dari kepala sekolah yang lain.
Oleh sebab itu, tugas kepala sekolah adalah:
a. Melakukan tugas-tugas manajerial (manajemen kurikulum dan program pengajaran; manajemen tenaga kependidikan; manajemen kesiswaan; manajemen keuangan dan pembiayaan; manajemen sarana dan prasarana pendidikan; manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat dan antar sekolah; manajemen layanan khusus; manajemen waktu)
b. Mengkordinasi dan bertanggung jawab atas:
– Kelancaran jalannya kegiatan belajar mengajar.
– Kegiatan-kegiatan di luar belajar mengajar
– Penerimaan murid baru, pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian semester.
– Bimbingan dan penyuluhan.
– Hubungan masyarakat
– Ketatalaksanaan atau ketatausahaan
– Pemeliharaan rumah tangga sekolah
– Inventaris sekolah
– Pembagian tugas guru dan karyawan
– Rapat-rapat
– Upacara-upacara
– Pembinaan guru dan karyawan
c. Membuat program sekolah baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang
d. Memutuskan semua masalah dan menentukan kebijaksanaan.
e. Meningkatkan kemampuan bawahannya
f. Melaksanakan inventarisasi atasan
g. Melaporkan hasil kerjanya kepada komite sekolah
h. Dalam melaksanakan seluruh tugas tersebut kepala sekolah bekerjasama dengan para pengajar dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait.
i. Mengevaluasi atas seluruh kinerjanya dan kinerja para stafnya secara keseluruhan.
2. Wakil kepala sekolah
Secara umum tugas dan kewenangan wakil kepala sekolah adalah membantu tugas kepala sekolah.
3. Tugas dan Peran Guru
a. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya (Kepala Sekolah).
b. Menyusun program pengajaran (rencana kegiatan belajar mengajar semester atau tahunan).
c. Melaksanakan tugas belajar mengajar sesuai dengan jadwal dan kurikulum.
d. Menyusun satuan pelajaran, analisis materi pelajaran, dan rencana pengajaran.
e. Membuat penilaian belajar siswa baik harian, semester maupun tahun.
f. Meneliti daftar hadir siswa sebelum mulai pelajaran.
g. Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
h. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
i. Mengamankan pelaksanaan tata tertib sekolah.
j. Membantu Wali Kelas dan Wakil Kepala Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu sekolah.
k. Memberikan motivasi kepada siswa untuk lebih berprestasi
l. Dalam melaksanakan seluruh tugas tersebut guru bekerjasama dengan para pengajar dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait.
4. Tugas dan Peran Wali Kelas
a. Membantu tugas Kepala Sekolah dan bertanggungjawab kepada sekolah.
b. Melakukan pengelolaan kelas.
c. Menyelenggarakan administrasi kelas:
1) Denah tempat duduk
2) Papan absensi siswa
3) Jadwal pelajaran
4) Daftar piket
5) Buku absensi siswa
6) Buku harian kelas
7) Tata tertib kelas
d. Mengisi daftar isi siswa
e. Membuat catatan khusus tentang siswa.
f. Mengisis buku rapat, daftar kelas dan ledger.
g. Pembagian buku rapot
h. Dalam melaksanakan seluruh tugas tersebut wali kelas bekerjasama dengan para pengajar dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait.
5. Proses kegiatan belajar mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar adalah inti dari kegiatan pendidikan, kegiatan ini juga hasil dari seluruh kerjasama unsur terkait sehingga terciptalah iklim kegiatan belajar-mengajar yang bermutu dan efisien dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Adanya perencanaan pembelajaran
b. Perencanaan untuk menyampaikan silabus
c. Perbaikan terhadap materi pelajaran yang kurang bermutu
d. Penataan yang efektif bagi pelaksanaan kegiatan pengajaran dan kegiatan menulis.
e. Efisiensi penataan dan tes untuk ujian
f. Memberikan pelatihan yang baik untuk dukungan dan kemampuan mengakses pelajaran
g. Pengembangan dan penggunaan keterampilan dalam menetapkan program berkelanjutan
h. Penilaian pencapaian tujuan dan peramalan kebutuhan pembelajaran di masa depan.
D. PENUTUP
Demikian telah dapat dipahami bahwa upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah adalah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan hanya oleh beberapa unsur pendidikan saja, akan tetapi pelaksanaan manajemen peningkatan mutu tersebut meniscayakan untuk setiap unsur dalam pendidikan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga terciptalah pembelajaran yang bermutu dan efisien.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Buat Che-Gu


PENINGKATAN MUTU DI SEKOLAH ADALAH KERJA KERAS SEMUA UNSUR TERKAIT
Oleh: Shalahuddin Fikry
A. PENDAHULUAN
Kehadiran sekolah sebagai lembaga pendidikan yang resmi dan berbadan hukum dengan fungsi memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat secara keseluruhan, akan ditinggalkan oleh masyarakat secara bertahap dan pasti, bila sekolah tersebut tidak dapat melayani kebutuhan pasar pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah tidak dapat mencetak siswa-siswa yang bermutu.
Masyarakat lebih senang dan sukarela untuk mencari dan memburu sekolah yang dengan pembiayaan sedikit mahal akan tetapi mutu pendidikannya tidak diragukan daripada sekolah yang sama sekali hanya mengandalkan biaya bantuan operasional dari pemerintah dengan mutu pendidikannya yang rendah, bahkan mestinya dengan adanya bantuan operasional yang digulirkan oleh pemerintah untuk sekolah tingkat pendidikan dasar dapat memacu kinerja sekolah lebih baik dan bermutu, sebab dengan adanya bantuan tersebut pihak sekolah tidak lagi kerepotan dalam bagaimana memenuhi kebutuhan keungan yang diperlukan, pihak sekolah hanya perlu mengatur pengelolaan keuangan yang didapatkan dari pemerintah agar dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
Memang benar demikian, bahwa pada tingkat pendidikan dasar sepertinya para kepala keluarga, tidak lagi kerepotan menyekolahkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan tingkat dasar, karena telah di biayai oleh negara, hanya saja apakah setiap lembaga pendidikan tersebut memiliki mutu yang baik, padahal kebutuhan masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka yang paling utama bukanlah ijazah melainkan bagaimana anak-anak mereka mendapatkan ilmu yang bisa mengubah hidup mereka dari sulit menjadi mudah, dari miskin menjadi kecukupan, dari terbelakang mejadi mulia, ijazah yang didapatkan hanyalah salah satu sarana untuk mencapai semua itu, hanyalah ilmu sebagai sarana yang terpenting untuk mencapai semua itu. Jadi, pada dasarnya sesuatu yang paling esensial yang hendak didapatkan dari sekolah adalah layanan pendidikan yang bermutu.
Karena itu, lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta bertanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang baik dan bermutu terhadap setiap insan yang berkenan belajar di lembaga pendidikan tersebut. Sebab, dengan telah berdirinya suatu lembaga pendidikan, itu artinya pihak lembaga pendidikan tersebut telah siap mengemban tugas (selaku bagian dari kepemerintahan) untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan layanan pendidikan yang bermutu, sebagaiman telah diamanatkan oleh undang-undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003.
Jadi, bila masih terdapat lembaga pendidikan yang tidak bermutu, maka lembaga pendidikan tersebut telah menyalahi undang-undang dan masyarakat berhak mengajukan tuntutan atas terabaikannya hak mereka mendapatkan layanan pendidian yang bermutu.
Layanan pendidikan yang bermutu selain didorong oleh pendanaan yang cukup, kompetensi yang memadai dari para pengajarnya, sarana dan prasarana yang mendukung, sistem manajerial yang diberlakukan juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya, sebab keuangan yang cukup, kompetensi yang memadai, dan sarana prasarana yang mendukung bila tidak dikelola dengan baik bisa jadi menimbulkan carut marut dan buruknya dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, karena itu bila telah tercukupinya pendanaan, telah memadainya kompetensi pengajar, telah tepenuhinya sarana dan prasarana pembelajaran, maka pengelolaan aspek itu semua agar menjelma menjadi layanan pendidikan yang baik dan bermutu adalah upaya yang penting, dan bahwa pengelolaan semua aspek tersebut tidak dapat dijalankan oleh beberapa orang saja di sekolah, melainkan memerlukan kerjasama dan kerja keras dari seluruh unsur yang terkait.
B. MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DI SEKOLAH
1. Pengertian Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah
Istilah manajemen berasal dari bahasa Inggris management. Istilah ini terbentuk dari akar kata manus, yang berkaitan dengan kata mangerie yang berarti beternak. Kata manus dipengaruhi oleh kata manage yang berasal dari bahasa Perancis kuno, mesnage. Adapun kata ini berasal dari bahasa latin mansionaticum yang berarti pengelolaan rumah besar. Jadi, dipandang dari arti kata, manajemen berarti pengelolaan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat dimengerti bahwa manajemen adalah suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan , bila dikatikan dengan pendidikan maka kata manajemen dapat berarti proses pengelolaan dalam pelaksanaan tugas pendidikan dengan mendayagunakan segala sumber secara efisien untuk mencapai tujuan secara efektif; aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Adapun kata mutu dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai ukuran baik buruk suatu benda, keadaan, taraf atau derajad (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya)”. Bila dikaitkan dengan pendidikan maka mutu pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional dan efisien tehadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma atau standar yang berlaku.
Jadi, manajemen peningkatan mutu sekolah adalah pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang ada di sekolah secara efisien, terukur dan berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi sekolah guna memenuhi dan memberikan nilai lebih terhadap kebutuhan peserta didik dan masyarakat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Standar Mutu Pendidikan Di Sekolah
Standar mutu pendidikan di sekolah dapat dirujuk minimal dari standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana berikut:
a. Standar kompetensi lulusan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencangkup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang wajib dimiliki peserta didik untuk dinyatakan lulus.
b. Standar isi adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan cakupan dan kedalaman materi pelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dituangkan ke dalam kompetensi bahan kajian, kompetensi bahan pelajaran dan silabus pembelajaran.
c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan prosedur dan pengorganisasian pengalaman belajar untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kualifikasi minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan prasyarat minimal tentang fasilitas fisik yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan pengawasan kegiatan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan biaya untuk penyelenggaraan satuan pendidikan
h. Standar penilaian pendidikan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan alat penilaian pendidikan.
3. Teknik Penyusunan Program Manajemen Peningkatan Mutu Di Sekolah
a. School Review
School Review adalah suatu proses dimana seluruh komponen sekolah bekerja sama khususnya dengan orang tua dan tenaga profesional (ahli) untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas sekolah serta mutu lulusan.
School review dilakukan untuk menjawab pertanyaan berikut :
1) Apakah yang dicapai sekolah sudah sesuai dengan harapan orang tua siswa dan siswa sendiri?
2) Bagaimana prestasi siswa ?
3) Faktor apakah yang menghambat upaya untuk meningkatkan mutu ?
4) Apakah faktor-faktor pendukung yang dimiliki sekolah ?
School review akan menghasilkan rumusan tentang kelemahan-kelemahan, kelebihan-kelebihan dan prestasi siswa, serta rekomendasi untuk pengembangan program tahun mendatang.
b. Benchmarking
Suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu. Benchmarking dapat diaplikasikan untuk individu, kelompok ataupun lembaga. Tiga pertanyaan mendasar yang akan dijawab oleh benchmarking adalah:
1) Seberapa baik kondisi kita?
2) Harus menjadi seberapa baik?
3) Bagaimana untuk mencapai yang baik tersebut?
Langkah-langkah yang dilakukan adalah:
1) tentukan fokus
2) Tentukan aspek/variabel atau indikator
3) Tentukan standar
4) Tentukan gap (kesenjangan) yang terjadi.
5) Bandingkan standar dengan kita
6) Rencanakan target untuk mencapai standar
7) Rumuskan cara-cara program untuk mencapai target.
c. Quality Assurance
Suatu teknik untuk menentukan bahwa proses pendidikan telah berlangsung sebagaimana seharusnya. Dengan teknik ini akan dapat dideteksi adanya penyimpangan yang terjadi pada proses. Teknik menekankan pada monitoring yang berkesinambungan dan melembaga menjadi sub sistem sekolah.
d. Quality Control
Suatu sistem untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan kualitas out put yang tidak sesuai dengan standar Quality control memerlukan indikator kualitas yang jelas dan pasti sehingga dapat ditentukan penyimpangan kualitas yang terjadi.
e. Langkah-langkah Peningkatan Mutu Di Sekolah
a. Memperkuat kurikulum
Kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.
Dalam aspek ini, pihak sekolah dituntut untuk dapat memilih kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan siswa dan sesuai dengan tujuan yang hendak di capai. Misalnya pihak sekolah dapat memilih kurikulum pembelajaran kecerdasan jamak, di mana dengan kurikulum ini siswa di belajarkan sesuai dengan kecerdasan yang ia miliki, sehingga potensi yang dimiliki siswa tidak akan terbuang sia-sia bahkan ia dapat menggunakan potensinya tersebut (setelah melalui proses pembelajaran) dengan sebaik-baiknya sebagai bekal dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapinya.

b. Memperkuat kapasitas manajemen sekolah
Dalam tantangan dunia pendidikan yang kian kompleks meniscayakan pihak sekolah untuk memilih berbagai pendekatan model manajemen yang lebih mengena dan praktis.
c. Memperkuat sumber daya dan optimalisasi tenaga pendidik
Tenaga pendidikan yang mengajar harus melalui seleksi yang ketat, agar mereka dapat benar-benar mengajar berdasarkan kualifikasi yang dimiliki sehingga menghasilkan prestasi yang baik di dalam diri anak didik.
d. Optimalisasi fungsi-fungsi tenaga kependidikan
Seorang kepala sekolah, harus memiliki gaya kepemimpinan yang khas, yaitu ia dapat memberikan pekerjaan sesuai tugas dan job yang telah di amanatkan, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selaku manager umum dalam sebuah sekolah.
e. Perbaikan yang berkesinambungan
Perbaikan yang berkesinambungan berkaitan dengan komitmen dan proses. Komitmen terhadap kualitas dimulai dengan pernyataan dedikasi pada misi dan visi bersama, serta pembedayaan semua persiapan untuk secara inkrimental mewujudkan visi tersebut (Lewis dan smith, 1994). Perbaikan yang berkesinambungan tergantung kepada dua unsur. Pertama, mempelajari proses, alat, dan keterampilan yang tepat. Kedua, menerapkan keterampilan baru.

C. IMPLEMENTASI MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DI SEKOLAH
1. Kepala Sekolah
Dalam mengelola isntitusi pendidikan secara baik dan efektif dibutuhkan peran kepemimpinan kepala sekolah sebagai motor penggerak, atas berbagai kebijakan yang terkait dengan kepentingan sekolah.
Karena itu, Kepala sekolah perlu memiliki pengetahuan kepemimpinan, perencanaan, dan pandangan yang luas tentang sekolah dan pendidikan. Kepala Sekolah harus menunjukkan sikap kepedulian, semangat belajar, disiplin kerja, keteladanan dan hubungan manusiawi sebagai modal perwujudan iklim kerja yang kondusif. Kepala Sekolah dituntut untuk melakukan fungsinya sebagai manajer sekolah dalam meningkatkan proses belajar mengajar, dengan melakukan super visi kelas, membina, dan memberikan saran-saran positif kepada guru. Kepala sekolah harus melakukan tukar pikiran, sumbang saran, dan studi banding antar sekolah untuk menyedot kiat-kiat kepemimpinan dari kepala sekolah yang lain.
Oleh sebab itu, tugas kepala sekolah adalah:
a. Melakukan tugas-tugas manajerial (manajemen kurikulum dan program pengajaran; manajemen tenaga kependidikan; manajemen kesiswaan; manajemen keuangan dan pembiayaan; manajemen sarana dan prasarana pendidikan; manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat dan antar sekolah; manajemen layanan khusus; manajemen waktu)
b. Mengkordinasi dan bertanggung jawab atas:
– Kelancaran jalannya kegiatan belajar mengajar.
– Kegiatan-kegiatan di luar belajar mengajar
– Penerimaan murid baru, pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian semester.
– Bimbingan dan penyuluhan.
– Hubungan masyarakat
– Ketatalaksanaan atau ketatausahaan
– Pemeliharaan rumah tangga sekolah
– Inventaris sekolah
– Pembagian tugas guru dan karyawan
– Rapat-rapat
– Upacara-upacara
– Pembinaan guru dan karyawan
c. Membuat program sekolah baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang
d. Memutuskan semua masalah dan menentukan kebijaksanaan.
e. Meningkatkan kemampuan bawahannya
f. Melaksanakan inventarisasi atasan
g. Melaporkan hasil kerjanya kepada komite sekolah
h. Dalam melaksanakan seluruh tugas tersebut kepala sekolah bekerjasama dengan para pengajar dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait.
i. Mengevaluasi atas seluruh kinerjanya dan kinerja para stafnya secara keseluruhan.
2. Wakil kepala sekolah
Secara umum tugas dan kewenangan wakil kepala sekolah adalah membantu tugas kepala sekolah.
3. Tugas dan Peran Guru
a. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya (Kepala Sekolah).
b. Menyusun program pengajaran (rencana kegiatan belajar mengajar semester atau tahunan).
c. Melaksanakan tugas belajar mengajar sesuai dengan jadwal dan kurikulum.
d. Menyusun satuan pelajaran, analisis materi pelajaran, dan rencana pengajaran.
e. Membuat penilaian belajar siswa baik harian, semester maupun tahun.
f. Meneliti daftar hadir siswa sebelum mulai pelajaran.
g. Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
h. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
i. Mengamankan pelaksanaan tata tertib sekolah.
j. Membantu Wali Kelas dan Wakil Kepala Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu sekolah.
k. Memberikan motivasi kepada siswa untuk lebih berprestasi
l. Dalam melaksanakan seluruh tugas tersebut guru bekerjasama dengan para pengajar dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait.
4. Tugas dan Peran Wali Kelas
a. Membantu tugas Kepala Sekolah dan bertanggungjawab kepada sekolah.
b. Melakukan pengelolaan kelas.
c. Menyelenggarakan administrasi kelas:
1) Denah tempat duduk
2) Papan absensi siswa
3) Jadwal pelajaran
4) Daftar piket
5) Buku absensi siswa
6) Buku harian kelas
7) Tata tertib kelas
d. Mengisi daftar isi siswa
e. Membuat catatan khusus tentang siswa.
f. Mengisis buku rapat, daftar kelas dan ledger.
g. Pembagian buku rapot
h. Dalam melaksanakan seluruh tugas tersebut wali kelas bekerjasama dengan para pengajar dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait.
5. Proses kegiatan belajar mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar adalah inti dari kegiatan pendidikan, kegiatan ini juga hasil dari seluruh kerjasama unsur terkait sehingga terciptalah iklim kegiatan belajar-mengajar yang bermutu dan efisien dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Adanya perencanaan pembelajaran
b. Perencanaan untuk menyampaikan silabus
c. Perbaikan terhadap materi pelajaran yang kurang bermutu
d. Penataan yang efektif bagi pelaksanaan kegiatan pengajaran dan kegiatan menulis.
e. Efisiensi penataan dan tes untuk ujian
f. Memberikan pelatihan yang baik untuk dukungan dan kemampuan mengakses pelajaran
g. Pengembangan dan penggunaan keterampilan dalam menetapkan program berkelanjutan
h. Penilaian pencapaian tujuan dan peramalan kebutuhan pembelajaran di masa depan.
D. PENUTUP
Demikian telah dapat dipahami bahwa upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah adalah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan hanya oleh beberapa unsur pendidikan saja, akan tetapi pelaksanaan manajemen peningkatan mutu tersebut meniscayakan untuk setiap unsur dalam pendidikan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga terciptalah pembelajaran yang bermutu dan efisien.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Ramadhan, Menuju Fitrah Hakiki


Sudah menjadi maklum dikalangan umat Islam, bahwa Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan penuh rahmat, dan bulan penuh ampunan. Seluruh umat Islampun menyambutnya dengan riang gembira, seolah ibadah yang di rasa berat di luar bulan Ramadhan menjadi ringan dan tanpa halangan bila dikerjakan di bulan Ramadhan. Umat islampun banyak melakukan kegiatan keagamaan, mulai dari shalat berjamaah, tadarus al-Qur’an, mengkaji ilmu-ilmu ke-islaman, memberikan sebagian harta untuk perjuangan Islam, tolong menolong dalam kebaikan, menutup dan merazia tempat-tempat maksiat, bahkan upaya penghapusan kemaksiatan sosial seperti memberikan tindakan tegas bagi para koruptor, memberikan lapangan pekerjaan bagi para fuqora dan masaakin kerap menjadi wacana bahwa melakukannya merupakan ibadah dan sebagainya. Ya, semua ajaran agama itu dilakukan dengan penuh semangat dan tanpa berat hati sedikitpun. Itulah sekelumit gambaran perilaku ketaatan umat Islam secara pribadi maupun kolektif di bulan Ramadhan yang penuh berkah, rahmat dan ampunan.

Hanya saja, perilaku ketaatan tersebut menjadi pudar seiring habisnya bulan Ramadhan. Seolah semua perilaku ketaatan tersebut hanya pantas bila dikerjakan di bulan Ramadhan, karena itu menjadi pemandangan yang biasa bila kita menemukan umat Islam baik artis ataupun bukan yang di bulan Ramadhan gemar menutup aurat, namun setelah bulan Ramadhan usai mereka kembali membuka auratnya untuk meraup keuntungan, royalti, uang dan secuil opini agar mereka dapat dikatakan tidak ketinggalan zaman, tidak ortodoks, seksi dan cantik. Para suami, yang di bulan Ramadhan penuh semangat dan dedikasi menjalankan tugasnya menjadi kepala keluarga, memberikan nafkah untuk anak dan isterinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, beralih semangat pada pendistribusian tanggung jawab tersebut kepada isteri-isterinya, sehingga mereka merelakan isterinya pergi bekerja di luar negeri. Sungguh! itu merupakan predikat yang sangat “mahal”, karena ditukarkannya siksa Allah SWT yang sangat pedih dengan kehidupan glamour yang sementara. Begitu pula dengan tempat-tempat maksiat yang pada bulan Ramadhan di tutup, namun seusai bulan Ramadhan tempat-tempat tersebut pun beroperasi kembali seolah tanpa dosa dan berat hati, para koruptor pun kembali menampakkan kelihaiannya dalam “merampok” kekayaan rakyat tanpa terkendali, umat Islampun tak lagi peka terhadap seluruh perilaku kemaksiatan tersebut, jangankan untuk saling mengingatkan, membicarakan dan membahasnya untuk mencari solusi Islami atas segala praktek kemaksiatan tersebut yang tengah terjadi – pun enggan – seolah itu sudah bukan pada tempatnya, bahwa tempat untuk saling mengajak terhadap kebaikan, taat, tunduk pada seluruh aturan Allah SWT hanya pada bulan Ramadhan saja.

Sungguh! Bila itu semua terjadi setelah perginya bulan Ramadhan ini, maka umat Islam telah terjebak pada kerangka berpikir dan bersikap yang keliru dan menyesatkan, dan secara tidak langsung umat Islam tidak dapat menjadi manusia yang kembali “FITRI”, sebab bulan Ramadhan yang oleh Allah SWT disediakan sebagai bulan “ujian” agar umat Islam dapat menjadi manusia-manusia yang bertakwa menjadi tidak bermakna sama sekali.
Oleh sebab itu, bagaimana menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meraih “FITRAH” yang hakiki tidak ada lain adalah dengan menjalankan segenap perintah Allah SWT dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan negara serta menjauhi seluruh larangan Allah SWT dalam lingkungan keluarga, masyarkat dan juga negara tanpa mengenal batas usia, waktu dan juga tempat. Sebagaiman hal itu tersurat dalam firman Allah SWT surat al-Baqorah ayat 183. (al-Alusy, Maktabah Syamilah, Versi 2.0 Juz 2 hlm 121)

              

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (al-Baqoroh:1:183)

Dengan ketakwaan totalitas (menjalankan segala perintah Allah SWT dan meninggalkan seluruh larangan-Nya) secara individual dan kolektif di dalam keluarga, masyarakat dan negara tanpa batas usia, waktu dan tempat, maka umat Islam dapat meraih FITRAH yang hakiki. Sebab bukti ke-FITRAHAN seseorang adalah ketakwaan-Nya terhadap Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat ar-Rum ayat 30. (Ibnu Jarir at-Thobat, Tafsir at-Thobary, Maktabah Syamilah, v.02, juz 20 hlm 97.; Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah, v.02, Juz 6 , hlm 313.; Al-Baghowi, Tafsir al-Baghowi, Maktabah Syamilah v.02, Juz 6 hlm 269.).

         ••             ••   

Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (ar-Rum ayat 30)

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut di atas, maka dapat kita mengerti bahwa ‘FITRAH’ sama artinya dengan bertakwa secara totalitas terhadap Allah SWT tanpa mengenal usia, waktu dan tempat baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan juga negara. Dengan kata lain, terdapat dua derajat “FITRAH” yang berbeda; fitrah secara individu dan fitrah secara kolektif. Fitrah secara individu adalah ketakwaan individu dalam lingkungan pribadi, keluarga dan umum terhadap Allah SWT, yang hal ini berarti bahwa fitrah individu adalah pengamalan individu terhadap syariat Islam dilingkungan pribadinya, keluarganya dan masyarakatnya, sebab semua perintah dan larang Allah SWT tidak ada lain adalah syariah-Nya. Sedangkan fitrah secara kolektif adalah ketakwaan seluruh penduduk negeri terhadap Allah SWT, yang juga hal itu berarti diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, di bulan Ramadhan tahun ini, marilah kita sambut sebagai bulan ujian bagi kita untuk menjadi manusia yang bertakwa secara individual sehingga kita termasuk orang-orang yang kembali fitrah dan juga marilah kita sambut bulan Ramdhan ini sebagai bulan perjuangan tegaknya Syariah dan Khilafah, sebab hanya dengan tegaknya Syariah dan Khilafah itulah ketakwaan kolektif menjadi kenyataan. Dengan begitu hanya akan ada rahmat dan keberkahan yang tak terhingga dari Allah SWT utuk seluruh penghuni alam semesta.

 •    •             
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (al-A’raf:7:96)

Wallahhu a’lam bi al-showab

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Ramadahan, Menuju Fitrah Hakiki


Sudah menjadi maklum dikalangan umat Islam, bahwa Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan penuh rahmat, dan bulan penuh ampunan. Seluruh umat Islampun menyambutnya dengan riang gembira, seolah ibadah yang di rasa berat di luar bulan Ramadhan menjadi ringan dan tanpa halangan bila dikerjakan di bulan Ramadhan. Umat islampun banyak melakukan kegiatan keagamaan, mulai dari shalat berjamaah, tadarus al-Qur’an, mengkaji ilmu-ilmu ke-islaman, memberikan sebagian harta untuk perjuangan Islam, tolong menolong dalam kebaikan, menutup dan merazia tempat-tempat maksiat, bahkan upaya penghapusan kemaksiatan sosial seperti memberikan tindakan tegas bagi para koruptor, memberikan lapangan pekerjaan bagi para fuqora dan masaakin kerap menjadi wacana bahwa melakukannya merupakan ibadah dan sebagainya. Ya, semua ajaran agama itu dilakukan dengan penuh semangat dan tanpa berat hati sedikitpun. Itulah sekelumit gambaran perilaku ketaatan umat Islam secara pribadi maupun kolektif di bulan Ramadhan yang penuh berkah, rahmat dan ampunan.
Hanya saja, perilaku ketaatan tersebut menjadi pudar seiring habisnya bulan Ramadhan. Seolah semua perilaku ketaatan tersebut hanya pantas bila dikerjakan di bulan Ramadhan, karena itu menjadi pemandangan yang biasa bila kita menemukan umat Islam baik artis ataupun bukan yang di bulan Ramadhan gemar menutup aurat, namun setelah bulan Ramadhan usai mereka kembali membuka auratnya untuk meraup keuntungan, royalti, uang dan secuil opini agar mereka dapat dikatakan tidak ketinggalan zaman, tidak ortodoks, seksi dan cantik. Para suami, yang di bulan Ramadhan penuh semangat dan dedikasi menjalankan tugasnya menjadi kepala keluarga, memberikan nafkah untuk anak dan isterinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, beralih semangat pada pendistribusian tanggung jawab tersebut kepada isteri-isterinya, sehingga mereka merelakan isterinya pergi bekerja di luar negeri. Sungguh! itu merupakan predikat yang sangat “mahal”, karena ditukarkannya siksa Allah SWT yang sangat pedih dengan kehidupan glamour yang sementara. Begitu pula dengan tempat-tempat maksiat yang pada bulan Ramadhan di tutup, namun seusai bulan Ramadhan tempat-tempat tersebut pun beroperasi kembali seolah tanpa dosa dan berat hati, para koruptor pun kembali menampakkan kelihaiannya dalam “merampok” kekayaan rakyat tanpa terkendali, umat Islampun tak lagi peka terhadap seluruh perilaku kemaksiatan tersebut, jangankan untuk saling mengingatkan, membicarakan dan membahasnya untuk mencari solusi Islami atas segala praktek kemaksiatan tersebut yang tengah terjadi – pun enggan – seolah itu sudah bukan pada tempatnya, bahwa tempat untuk saling mengajak terhadap kebaikan, taat, tunduk pada seluruh aturan Allah SWT hanya pada bulan Ramadhan saja.
Sungguh! Bila itu semua terjadi setelah perginya bulan Ramadhan ini, maka umat Islam telah terjebak pada kerangka berpikir dan bersikap yang keliru dan menyesatkan, dan secara tidak langsung umat Islam tidak dapat menjadi manusia yang kembali “FITRI”, sebab bulan Ramadhan yang oleh Allah SWT disediakan sebagai bulan “ujian” agar umat Islam dapat menjadi manusia-manusia yang bertakwa menjadi tidak bermakna sama sekali.
Oleh sebab itu, bagaimana menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meraih “FITRAH” yang hakiki tidak ada lain adalah dengan menjalankan segenap perintah Allah SWT dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan negara serta menjauhi seluruh larangan Allah SWT dalam lingkungan keluarga, masyarkat dan juga negara tanpa mengenal batas usia, waktu dan juga tempat. Sebagaiman hal itu tersurat dalam firman Allah SWT surat al-Baqorah ayat 183. (al-Alusy, Maktabah Syamilah, Versi 2.0 Juz 2 hlm 121)
              
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Dengan ketakwaan totalitas (menjalankan segala perintah Allah SWT dan meninggalkan seluruh larangan-Nya) secara individual dan kolektif di dalam keluarga, masyarakat dan negara tanpa batas usia, waktu dan tempat, maka umat Islam dapat meraih FITRAH yang hakiki. Sebab bukti ke-FITRAHAN seseorang adalah ketakwaan-Nya terhadap Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat ar-Rum ayat 30. (Ibnu Jarir at-Thobat, Tafsir at-Thobary, Maktabah Syamilah, v.02, juz 20 hlm 97.; Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah, v.02, Juz 6 , hlm 313.; Al-Baghowi, Tafsir al-Baghowi, Maktabah Syamilah v.02, Juz 6 hlm 269.).
         ••             ••   
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Berdasarkan beberapa keterangan tersebut di atas, maka dapat kita mengerti bahwa ‘FITRAH’ sama artinya dengan bertakwa secara totalitas terhadap Allah SWT tanpa mengenal usia, waktu dan tempat baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan juga negara. Dengan kata lain, terdapat dua derajat “FITRAH” yang berbeda; fitrah secara individu dan fitrah secara kolektif. Fitrah secara individu adalah ketakwaan individu dalam lingkungan pribadi, keluarga dan umum terhadap Allah SWT, yang hal ini berarti bahwa fitrah individu adalah pengamalan individu terhadap syariat Islam dilingkungan pribadinya, keluarganya dan masyarakatnya, sebab semua perintah dan larang Allah SWT tidak ada lain adalah syariah-Nya. Sedangkan fitrah secara kolektif adalah ketakwaan seluruh penduduk negeri terhadap Allah SWT, yang juga hal itu berarti diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, di bulan Ramadhan tahun ini, marilah kita sambut sebagai bulan ujian bagi kita untuk menjadi manusia yang bertakwa secara individual sehingga kita termasuk orang-orang yang kembali fitrah dan juga marilah kita sambut bulan Ramdhan ini sebagai bulan perjuangan tegaknya Syariah dan Khilafah, sebab hanya dengan tegaknya Syariah dan Khilafah itulah ketakwaan kolektif menjadi kenyataan. Dengan begitu hanya akan ada rahmat dan keberkahan yang tak terhingga dari Allah SWT utuk seluruh penghuni alam semesta.
 •    •             
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Wallahhu a’lam bi al-showab

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Regulasi Sistem Perekonomian Yang Perlu Di Rubah Bukan Regulasi Kelayakan Kerja Debt Collector


Orang bilang kejadian yang menimpa Irzen Octa adalah karena kurangnya regulasi kelayakan kerja bagi Debt Collector, sehingga perlu adanya regulasi baru tentang kelayakan kerja bagi Debt Collector. Tentu kesimpulan ini memiliki kebenaran, namun permasalahan sesungguhnya adalah karena perekonomian ribawi yang di anut dinegara kita, sehingga menciptakan kebanyakan nasabah yang tidak mampu hanya untuk membayar bunga bank, bahkan pokoknya, sehingga terjadilah kerugian bagi pihak bank yang memberikan hutang dan nasabah yang berhutang, bahkan jika praktek hutang ribawi tersebut dijalankan oleh mayoritas masyarakat, bukan tidak mungkin akan membuat perekonomian negara KOLEP. Adapun persoalan Irzen Octa merupakan permasalahan turunan dari diterapkannya ekonomi ribawi, yang tentu persoalan yang sejenis tersebut akan terus ada bila kebijakan perekonomian di negara ini tidak berubah. Jadi yang memerlukan adanya regulasi baru bukanlah regulasi untuk Debt Collector melainkan regulasi dalam kebijakan sistem perekonomian yang digunakan di negara ini yaitu beralih dari sistem ekomomi kapitalistik ribawi terhadap sistem ekonomi Islam. Dengan sisitem ekonomi Islam tidak akan pernah ada Debt Collector, kasus sejenis Irzen Octa dan banyaknya kalangan masyarakat yang berhutang serta tidak mampu membayar hutang. Sebab negara menjamin kebutuhan pokok warganya dengan cuma-cuma melalui mekanisme pengumpulan harta dan pendistribusian harta secara Islam.
Pengumpulan harta secara Islam ini dilakukan oleh negara yaitu negara mengelola kekayaan alam yang ada baik berupa energi, hasil hutan, hasil laut, bumi, dan sebagainya air secara mandiri. Negara sama sekali tidak mengkontrakkan apalagi menjual aset hidup orang banyak tersebut. Kemudian hasil dari pengelolaan itu didistribusikan kepada rakyat dalam bentuk hutang piutang, jual beli dan lain sebagainya tanpa bunga; pendidikan, kesehatan, BBM, dan berbagai infrastruktur yang semua itu diberikan secara gratis untuk memacu, mendukung dan memelihara tumbuh dan berkembangnya perekonomian rakyat. Sebagaimana hal itu dapat kita lihat di dalam sejarah peradaban Islam selama tiga belas abad lamanya. Hanya saja, negara yang dapat menjalankan sistem ekonomi Islam tersebut adalah negara Khilafah, selainnya tidak akan pernah mampu dan bisa untuk menjalankannya, bahkan bila dipaksakan negara bukan Khilafah menjalankan perekonomian Islam justru akan menimbulkan kegagalan ekonomi, sebab negara selain Khilafah hanya dapat menjalankan instrumen ekonomi Islam yakni hanya bisa menciptakan bank yang memiliki konsep muamalat Islam (Bank Syariah), namun tidak mampu dalam menjalankan kosep ekonomi Islam secara komprehensif. Negara seperti ini akan terbiasa mengkontrakkan kekayaan alam yang menguasai hidup orang banyak bahkan menjualnya secara tidak langsung kepada asing atau kepada swasta; negara seperti ini juga terbiasa memberikan layanan publik yang buruk baik dalam bentuk mahalnya biaya pendidikan, mahalnya biaya kesehatan, memasok harga kebutuhan dasar dengan sangat mahal (mahalnya TDL, BBM, SEMBAKO, )sempitnya lapangan kerja dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, marilah wahai kaum Muslimin kita sambut seruan Allah SWT dengan gembira melalui penerapan Syariat Islam (Ekonomi, Pendidikan, Politik, Hukum, Sosial Budaya dan lain sebagainya) secara komprehensif dalam negara Khilafah. Karena hanya dengan kita menerapkan Syariat Islam secara komprehensif dalam negara Khilafah keimanan dan ketakwaan kita terhadap Allah SWT benar-benar sempurna. Dengan begitu, tidak akan pernah ada kehidupan yang serba susah yang menimpa kita dan umat manusia. Sebagaimana Firman Allah SWT:
 •    •             
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar